Penulis: Harry Nazarudin
Suatu hari, kami makan di sebuah kedai bakmi Jawa yang eksotik dan sangat terkenal, sudah berjualan puluhan tahun. Kebetulan, itu adalah titah sang istri yang sedang hamil. Ketika tiba di sana, istri saya memperhatikan cara masaknya, di mana ada satu adonan bumbu dasar yang digunakan untuk memasak. Saking sedapnya bakmi Jawa itu, sang istri ingin memasak di rumah.
Dia pun bertanya pada penjualnya; apakah boleh membeli adonan bumbunya untuk dibawa pulang? Mungkin karena tidak tega sama ibu-ibu hamil yang sedang ngidam, akhirnya kami diperbolehkan membeli adonan tersebut.
Setelah sampai di rumah, benar saja! Rasa khas bakmi Jawa ini bisa hadir di rumah, atas bantuan si bumbu tadi. Sambil makan, istri saya lalu berkata;
“Saya tahu, apa rahasia rasa bakmi Jawa ini…” katanya.
“Apa?” tanya saya
“Kaldu udang!” katanya. Eh, benar juga. Pantas saja ada rasa gurih sedap khas dari hidangan ini. Darimana istri saya tahu?
“Itu di adonan bumbunya, ada buntut udang…”
Cerita ini menjadi biasa saja, kalau saya yang menceritakannya. Tetapi kalau ada teman yang alergi udang, lalu dia makan di kedai bakmi Jawa ini, tiba-tiba setelah makan dia sesak napas karena alergi udang dan harus dibawa ke rumah sakit, tentu jadi lain ceritanya!
Penggunaan analogi ini bertujuan untuk menempatkan kasus Ayam Goreng Widuran pada posisi yang sebenarnya: yakni masalah keamanan pangan atau food safety.
Keamanan pangan bukan hanya masalah tidak sakit perut sesudah makan, tetap bahwa pelanggan yang makan merasa aman baik jasmani maupun rohani. Seperti kasus udang tadi, mungkin untuk saya tidak apa-apa. Tetapi keamanan pangan harus menjamin aman untuk semua pelanggan – sehingga semua skenario yang mungkin terjadi harus diperhitungkan – dari alergi sampai religi.

Tentu saja, tidak mudah mengatur makanan di negeri dengan 17.000 pulau ini. Pemerintah melalui UUJPH (Undang Undang Jaminan Produk Halal) sudah mencoba mengatur salah satu aspek keamanan pangan yakni dari sisi konsep halal, namun tentu saja jangkauannya masih terbatas. Terlepas dari masih banyaknya PR di pemerintah, tentu kita tidak bisa termangu saja menunggu pemerintah – tetapi harus punya solusi sementara untuk menghindari terjadinya masalah serupa.
Dari sisi pemerintah, Pemkot Surakarta sudah melakukan hal yang benar. Sama seperti tidak ada yang menyangka bahwa bakmi Jawa mengandung udang, tidak ada juga yang menyangka bahwa ayam goreng bisa mengandung babi. Untuk itu, Pemkot Surakarta melakukan penutupan sementara (seperti dilansir berita TVOne News Youtube 27 Mei 2025), dan kemudian buka kembali dengan deklarasi yang jelas: non-halal atau halal. Jelas dua-duanya diperbolehkan untuk berjualan – hanya, deklarasi itu penting sebagai bagian dari keamanan pangan.
Dari sisi pengelola tempat makan, ada tantangan yang berbeda lagi: bahwa ketika niatnya mau mendeklarasi “tidak mengandung babi”, ternyata yang disebut “halal” itu berkaitan dengan banyak hal lain selain “tidak mengandung babi” – dari mulai cara memotong hewan sampai verifikasi ke supplier bumbu.
Meskipun prosedurnya sudah banyak disederhanakan, tetapi untuk warung kecil yang modalnya berbelanja di pasar, akan sulit mengikuti persyaratan tersebut. Padahal, dengan adanya isu Ayam Goreng Widuran ini, pasti penjual ayam goreng lainnya di seluruh Indonesia akan terdampak oleh pengurangan bisnis jika tidak segera mendeklarasi statusnya.
Di Gading Serpong Tangerang, ada deretan ruko kuliner yang terus tumbuh dan menawarkan berbagai opsi menarik: dari tradisional sampai K-pop ready. Di sini, berbagai kuliner berkembang berdampingan dengan damai baik berbahan babi maupun tanpa babi. Kuncinya satu: pemilik restoran mendeklarasi “No Pork No Lard” jika tidak menggunakan daging atau minyak babi (pork = daging babi, lard = minyak babi). Dengan demikian pelanggan pun merasa aman – paling tidak dari satu sisi dulu. Ini adalah langkah kecil yang bisa menjembatani antara kebutuhan konsumen, kemampuan penjual, serta keterbatasan pemerintah.
Untuk Ayam Goreng Widuran sendiri perlu melakukan introspeksi. Kami bersyukur bahwa isu sensitif ini ditangani berbagai pihak dengan bijak. Komitmen pada kepuasan dan keamanan pelanggan adalah kunci kesuksesan bisnis kuliner, dan prinsip penting ini perlu ditegakkan kembali oleh pengelola. Jika memang ingin fokus di jalur non-halal, silakan saja dideklarasikan dengan jelas, sehingga pelanggan merasa aman. Atau bisa membuat branding berbeda : seperti Wing Heng Dim Sum yang non-halal dan Wing Lok Dim Sum yang halal. Yang penting, pelanggan bisa menikmati, dan merasa aman saat mencicipi.
Salam,
Harnaz